Selasa, 26 Juli 2011

Celana Di Bawah Mata Kaki (Isbal)

Posted by Luqman Rifai |
Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.

Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,


مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ


Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka

Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,


لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ


Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan. 

Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.

Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.

Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.

Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.


KH Arwanie Faishal


Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU

0 komentar:

Posting Komentar


JADWAL TAUSHIYAH
« Juli 2011 »
A S S R K J S
     12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31
Senin, 4 Jul 2011
18:00-17:30

Kajian Isra Mi'raj Masjid Siratal Mustaqim Greenland Batam
Selasa, 5 Juli 2011
13:00-14:00

Kajian Jelang Ramadhan Kantor Kementerian Kesehatan Sekupang
Rabu, 6 Juli 2011
20:00-22:00

Isra Mi'raj Kampung Bugis Belakang Padang
Kamis, 7 Juli 2011
08:00-10:00

Isra Mi'raj Kantor Kementerian Agama Kota Batam
20:00-22:00

Pengajian Rutin Wisma Otorita Batam
Jumat, 8 Juli 2011
12:00-13:00

Khutbah Jumat Masjid Al-Mujahidin GMP
14:00-15:00

Pengajian Isra Mi'raj Muslimat NU Batam
Sabtu, 9 Juli 2011
13:00-14:00

Taushiyah Resepsi Pernikahan Guest House Sekupang
20:00-22:30

Kajian Isra Mi'raj Masjid Amanatul Haq Sekupang
Ahad, 10 Juli 2011
20:00-22:00

Kajian Isra Mi'raj Musholla Nurul Ihsan Tiban Lama

Followers

 

My Blog List

Labels

Twitter

Designed by Miss Rinda | Inspirated by Cebong Ipiet | Image by DragonArtz | Author by Luqman Rifa'i :)