Selasa, 26 Juli 2011

Perluasan Wilayah Mina

Posted by Luqman Rifai | 0 komentar
Keselamatan, kenyamanan dan estetika kiranya menjadi perhatian pemerintah Arab Saudi dalam menyambut dan melayani para jamaah haji sebagai tamu-tamu Allah SWT. Bertolak dari semua itu maka pemerintah setempat mengadakan perombakan beberapa tempat dilaksanakannya ibadah haji antara lain perluasan Masjidil Haram di Makkah, pelebaran jalan raya, pembuatan jalan baru, pembuatan terowongan, pelebaran Jamarat bahkan membuatnya bertingkat-tingkat bersusun ke atas sampai empat atau lima tingkat, perluasan tempat sa’i dan membuatnya bersusun tiga atau empat tingkat, dan lain-lain. 

Celana Di Bawah Mata Kaki (Isbal)

Posted by Luqman Rifai | 0 komentar
Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.

Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,


مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ


Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka

Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,


لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ


Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan. 

Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.

Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.

Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.

Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.


KH Arwanie Faishal


Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU

Haji dengan Uang Kredit

Posted by Luqman Rifai | 0 komentar
BEBERAPA bank dan usaha perkreditan menawarkan model pembayaran haji secara kredit. Proses pelunasan umumnya berlangsung sampai jamaah haji tiba dari tanah suci, artinya haji dilangsungkan dengan cara berhutang. Ada semacam semangat untuk berupaya memudahkan umat Islam untuk berhaji: “Haji itu rukun Islam, buat apa dibuat sulit.”
Di Indonesia kelihatannya “haji kredit” ini belum dibincang meski banyak juga yang telah berhaji dengan model hutang ini. Namun, di Malaysia, haji kredit ini hampir menjadi tren. Seorang bahkan bisa saja memanfaatkan pinjaman yang disediakan oleh perbankan atau institusi lainnya untuk berhaji.
Ya, haji memang kewajiban manusia kepada Allah, dan tentu harus dimudahkan. Lalu bagaimana dengan persyaratan bahwa yang wajib menjalankan haji itu harus “istito’ah” atau berkemampuan melakukannya? “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup (istitho’ah) mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali- Imran : 97)
Istitho’ah dalam hal pembiayaan dimaksudkan sebagai kecukupan untuk membayar biaya perjalanan dan biaya untuk dirinya saat pergi ke tanah suci dan balik ke negeri asalnya. Selain itu istito’ah juga dimaksudkan sebagai kecukupan atas keperluan nafkah bagi keluarga atau orang di bawah tanggungan orang yang hendak berhaji.
Pada titik ini para tokoh dan pakar ekonomi Islam yang memperbolehkan haji kredit berpandangan bahwa pola pekerjaan dan pendapatan pada zaman dahulu berbeda dengan pola pekerjaan pada zaman sekarang dimana telah ada kontrak kerja dengan tempo dan penghasilan yang jelas. Sehingga kredit pun bukan sesuatu yang menghawatirkan dan merupakan bagian dari pola pekerjaan atau aktivitas ekonomi zaman ini.
”Tidak ada pula nash Al-Qur’an dan Hadits yang jelas-jelas melarang seseorang yang bakal menunaikan haji dengan uang cara kredit untuk tujuan memudahkannya, dan mungkin memudahkan keluarganya untuk menunaikan haji,” kata Tokoh ekonomi Islam Malaysia, Dr. Mohd. Daud Bakar, Direktur Eksekutif International Institute of Islamic Finance Inc yang berkedudukan di Kuala Lumpur.
Sepertinya, pendapat mengenai kebolehan “haji kredit” dengan berbagai alasannya tidak perlu diterima begitu saja. Kita perlu bimbang apakah keinginan untuk “memudahkan diri untuk menjalankan perintah Allah” bukan sekadar keinginan agar mudah melakukan kunjungan dan rekreasi keluarga ke tanah suci. Dari pihak bank atau instansi kredit, kita pun sulit membedakan antara keinginan untuk “memudahkan umat Islam menjalankan perintah Allah” dan keinginan mencari keuntungan dari usaha kredit.
Para ulama memang memperbolehkan membayar haji secara kredit tapi harus diselesaikan menjelang keberangkatan haji. Hal ini untuk mengantisipasi kalau-kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat orang melaksanakan haji. Adapun hukum haji yang dilaksanakan tetap syah namun tidak diwajibkan. Artinya yang dilakukan bukanlah haji yang diwajibkan Allah kepada hambanya, namum umrah biasa yang disunnahkan. (A Khoirul Anam)

Minggu, 03 Juli 2011

Dakwah Islam Rahmatal Lil Alamin

Posted by Luqman Rifai | 0 komentar

Menuju Islam Rahmatal Lil Alamin
Dalam dekade terakhir ini, kita menyaksikan semarak dakwah Islam di Tanah Air. Banyak bermunculan da’i-da’i muda tampil mengisi acara-acara pengajian di berbagai tempat dan kesempatan. Ceramah-ceramah keagamaan itu tidak saja dilakukan di masjid atau mushalla, tetapi juga di kantor-kantor pemerintah dan perusahaan.
Selain melalui ceramah di panggung pengajian, geliat dakwah ini diramaikan dengan hadirnya di berbagai media informasi Islami, apakah dalam bentuk media cetak atau elektronik.

home

Posted by Luqman Rifai | 0 komentar
Luqman Rifai 
Jember, 20 Nopember 1977

Selasa, 18 Januari 2011

TAFSIR GURINDAM 12

Posted by Luqman Rifai | 0 komentar
Barang siapa tiada memegang agama,
sekali-kali tiada boleh dibilangkan nama.


Barangsiapa yang tidak berpegang teguh pada ajaran agama maka tidak layak menyandang sebagai pemeluk agama. Seseorang yang tidak memegang komitmen dalam menjalankan nilai-nilai keislaman tidak patut mengaku sebagai muslim sejati. Dengan kata lain, hakekat beragama islam tidak hanya sebuah pengakuan tapi harus ditunjukkan dengan berpegang teguh kepada ajaran islam dalam mengarungi kehidupannya.

Secara bahasa, islam berasal dari kata aslama yuslimu islaman yang bermakna tunduk, patuh dan menyerahkan diri. Sebagai konsekwensinya, seorang muslim harus selalu tunduk patuh dan berserahdiri terhadap Allah SWT dengan mengerjakan semua ajaran yang diperintahkn-Nya dan menjauhi sagala larangan-Nya. Maka tidak layak disebut muslim jika seorang menentang, menyimpang dan melawan terhadap Allah SWT dengan mengesampingkan ajaran-ajaran-Nya. 

Ada sebagian pakar bahasa menegaskan bahwa kata islam berasal dari kata salima yang bermakna menyelamatkan, menentramkan dan mengamankan. Dengan demikian, seorang muslim harus menyelamatkan, mentramkan dan mengamankan orang lain baik dari perkataan maupun perbuatannya. Sangat tidak tepat disebut seorang muslim jika suka mengganggu, meyakiti, meresahkan dan menimbulkan kekacauaan di tengah masyarakatnya.

Berpegang teguh terhadap ajaran agama merupakan perintah yang sangat penting dari Allah SWT dan Rasul kepada umat ini. Allah SWT berfirman : dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai (QS. Ali Imran)

Rasulullah SAW bersabda : Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara. kalian tidak akan sesat selama berpegang dengannya, yaitu Kitabullah (Al-Qur’an) dan sunnah Rasulullah SAW. (HR. Muslim)

Bahkan Allah mengingatkan pentingnya berpegang teguh kepada ajaran agama hingga ajal menjemput. Hai orang-orang beriman, bertakwallah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya ; dan janganlh sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama islam. (QS. Ali Imran : 102)

Berpegang teguh terhadap ajaran agama memang bukan perkara mudah. Apalagi di akhir zaman yang semakin banyak hambatan, gangguan dan rintangan yang mengiringinya. Rasulullah telah mengingatkan kepada kita semua. Anas bin Malik menuturkan, Rasulullah SAW bersabda : “Akan tiba suatu masa pada manusia, di mana orang yang bersabar di antara mereka dalam memegang agamanya, ibarat orang yang menggenggam bara api” (HR. Tirmidzi) 

Dengan redaksi yang berbeda, Abu Hurairah menuturkan, Rasulullah SAW bersabda : “Celakalah orang-orang Arab, yaitu keburukan yang benar-benar telah dekat; fitnah ibarat sepenggal malam yang gelap gulita. Pagi hari seseorang masih beriman, sorenya telah berubah menjadi kafir. Kaum yang menjual agama mereka dengan tawaran dunia yang tidak seberapa. Maka, orang yang berpegang teguh pada agamanya, ibarat orang yang menggenggam bara api.” (Ibnu Hajar al-Haitsami, Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, juz VII, hal. 552)

JADWAL TAUSHIYAH
« Juli 2011 »
A S S R K J S
     12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31
Senin, 4 Jul 2011
18:00-17:30

Kajian Isra Mi'raj Masjid Siratal Mustaqim Greenland Batam
Selasa, 5 Juli 2011
13:00-14:00

Kajian Jelang Ramadhan Kantor Kementerian Kesehatan Sekupang
Rabu, 6 Juli 2011
20:00-22:00

Isra Mi'raj Kampung Bugis Belakang Padang
Kamis, 7 Juli 2011
08:00-10:00

Isra Mi'raj Kantor Kementerian Agama Kota Batam
20:00-22:00

Pengajian Rutin Wisma Otorita Batam
Jumat, 8 Juli 2011
12:00-13:00

Khutbah Jumat Masjid Al-Mujahidin GMP
14:00-15:00

Pengajian Isra Mi'raj Muslimat NU Batam
Sabtu, 9 Juli 2011
13:00-14:00

Taushiyah Resepsi Pernikahan Guest House Sekupang
20:00-22:30

Kajian Isra Mi'raj Masjid Amanatul Haq Sekupang
Ahad, 10 Juli 2011
20:00-22:00

Kajian Isra Mi'raj Musholla Nurul Ihsan Tiban Lama

Followers

 

My Blog List

Labels

Twitter

Designed by Miss Rinda | Inspirated by Cebong Ipiet | Image by DragonArtz | Author by Luqman Rifa'i :)